Tugas dan Fungi Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 23 yaitu:
- Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
- Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang ersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan
- Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
- Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang ilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis eknologi informasi dan komunikasi.
- Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja perasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
Selanjutnya berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional Tahun 2025 yaitu:
Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan. Perpustakaan yang termasuk alam pengertian perpustakaan sekolah adalah:
1) Perpustakaan Sekolah Dasar (SD),
2) Perpustakaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
3) Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama (SMP),
4) Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
5) Perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA),
6) Perpustakaan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
7) Perpustakaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
8) Perpustakaan Madrasah Ibtidaiyah (MI),
9) Perpustakaan Madrasah Tsanawiyah (MTs),
10) Perpustakaan Madrasah Aliyah (MA).
11) Perpustakaan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
12) dan lain lain sesuai jenjang dan bentuk satuan pendidikan lain yang sederajat.
Perpustakaan sekolah memiliki tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual) peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui penyediaan sumber belajar.
Perpustakaan sekolah sebagai perangkat pendidikan di sekolah merupakan bagian integral dalam sistem kurikulum sekolah berfungsi sebagai berikut :
a. Pusat kegiatan belajar mengajar
Perpustakaan sekolah menyediakan koleksi bahan perpustakaan untuk mendukung proses belajar mengajar.
b. Pusat penelitian sederhana
Perpustakaan sekolah menyediakan koleksi bahan perpustakaan yang bermanfaat untuk melaksanakan penelitian sederhana bagi peserta didik.
c. Pusat membaca guna menambah ilmu pengetahuan dan rekreasi
Perpustakaan sekolah menyediakan koleksi bahan perpustakaan yang bermanfaat untuk enambah wawasan dan memperdalam ilmu pengetahuan serta rekreasi intelektual bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Pusat kegiatan literasi informasi.
Perpustakaan sekolah diharapkan berperan untuk membantu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kemampuan untuk mengenal kebutuhan informasi, untuk memecahkan masalah, mengembangkan gagasan, mengajukan pertanyaan penting, menggunakan berbagai strategi pengumpulan informasi, menetapkan informasi yang cocok, relevan dan otentik.
e. Tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.
Perpustakaan sekolah menyediakan koleksi bahan perpustakaan yang mampu meningkatkan kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.